Di Bulan Ramadhan yang berkah ini Kakak ingin membagikan bacaan tentang Zakat, Infaq dan shadaqoh Yang infonya kakak dapati di website eramuslim dari isinya cukup bagus untuk dipahami, untuk jelasnya silahkan disimak hingga selesai.
1. Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita
kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari
penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya
menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki
persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam
pengentasan kemiskinan.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya
wajib sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan
adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah adalah
istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi
pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat
ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara
lain yaitu; 1) Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah
harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 2.Infaq : sumbangan
sukarela atau seikhlasnya (materi) 3.Sedekah: lebih luas dari infaq, karena
yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Sedangkan pengertian sedekah, zakat dan
infaq yaitu sebagai berikut;
a)
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang
berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan
imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau
menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak
terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah,
waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka
yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak
terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa
jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan
ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup
segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian
infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh
mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan
dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang
bersifat nonmateriil. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak
terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga
dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan,
menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada
saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan
kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Hadits
riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu
bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil,
berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah
sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
b) Zakat secara bahasa (lughat), berarti :
tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti
membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat
karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT
berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban
atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu
dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah
ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib
diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam
untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang
telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat
dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk
orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i
zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara
khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib
dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu
kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas
untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
c) Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta)
untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak
mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka
infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim,
dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di
lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis
harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait
dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari
dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan
berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak,
kehancuran". (HR. Bukhori)
2. Melakukan amal kebajikan semuanya agar bernilai ganjaran pahala di sisi Allah Swt. Semuanya tergantung pada niat. Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya sahya perbuatan itu hanyalah dengan niat”. (HR. Muslim). Jika Bapak mengeluarkan harta diniatkan sedekah maka akan bernilai ibadah sedekah yang besar ganjarannya dari Allah Swt. Pun demikian jika diniatkan berinfak akan bernilai pahala infak. Tentunya hendaknya terlebih dahulu dimantapkan niat bapak yang manakah amal karikatif (sedekah atau infak) yang bapak pilih dan ditunaikan.
3. Zakat/infaq diberikan kepada saudara-saudara yg kurang mampu
seperti keponakan, kakak/adik sendiri menurut ulama diperbolehkan atau tidak
berdosa untuk memberi kepadanya zakat. Sebab, mereka bukan menjadi tanggung
jawab bapak Ishendar dan dengan catatan bahwa mereka adalah mustahik zakat
yaitu apakah mereka masuk kriteria fakir atau miskin. Meskipun demikian,
alangkah lebih arifnya jika bapak mengeluarkan harta tersebut sebagai sedekah
yang juga tidak kalah besar amalan pahalanya. Dan mengeluarkan zakat malnya
pada lembaga amil zakat baik BAZ maupun LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih
merata tersalurkannya dan dapat terberdayakan mustahiknya.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa sedekah, infak dan
zakat memiliki sisi perbedaan baik penghimpunannya maupun penyalurannya. Dengan
mengeluarkan sedekah/infak/zakat sebetulnya untuk bekal investasi nanti di
akhirat bahkan akan dijauhkan dari musibah. Rasulpun menjelaskan orang yang
mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat
dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan
akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis
sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana
ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati.
Demikian
semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
0 komentar:
Posting Komentar
Pesan Positif..? Silahkan..,Yang SPAM.!,Ma'af di DEL..