BAB VI
AKAR SERABUT
KERUGIAN DAN CARA MENGATASINYA
Karena selalu rugi, seorang penjual sayur
keliling nekat mencoba sebuah cara baru.
“Tolong, tolong, tolong!” teriaknya di
sebuah kompleks perumahan. Orang-orang pun berhamburan menghampirinya.
“ Ada apa Mas?” Tanya seorang bapak.
“Iya, Mas ada apa?” Tanya seorang ibu.
“Yah, ada macam-macam,”jawabnya tenang.
“Ada kangkung, ada bayam, ada sawi, ada pare, ada toge…Silahkan Pilih.”
Hehehe! Sudah, sudah, Saatnya serius,.
Berdasarkan pengalaman kami membimbing ribuan professional dan entrepreneur
sejak 2005, kami menemukan penyebab-penyebab utama kerugian, yang kami
istilahkan Akar serabut Kerugian. Disebut-sebut begitu karena memang ianya
dapat merambat kemana-mana.
Dan inilah akar serabut kerugian:
1. Tidak berzakat
2. Tidak membayar hak orang lain
3. Tidak selarasnya impian dengan pasangan dan orang tua
4. Tidak sempurnanya Ikhlas
5. Tidak memahami cara meminta
KETIKA HARTA TIDAK
DI PROTEKSI…
Zakat, ternyata ini jauh lebih penting
daripada sedekah. Maksud kami, zakat harta bukan sekadar zakat fitrah. Dan
beginilah pesan Nabi, “ bila engkau mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai
waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham. “ Dengan kata lain, 1/40 atau
2,5%. ( Di kitab Suci, kadang kata ‘zakat’ ditulis dengan ‘sedekah’. Untuk membedakan , silahkan lihat tafsir dan
Tanya pengelola zakat terdekat).
·
Ingatlah,
sedekah itu sunnah, sedangkan zakat itu wajib, bahkan salah satu Rukun Islam.
·
Ingatlah,
sholat tidak akan di terima, selagi zakat belum dikeluarkan. Begitujuga
sebaliknya. Ini merujuk pada perintah
serangkai antara mendirikan sholat dan membayar zakat.
·
Ingatlah,
walaupun anda telah bersedekah 10%, namun itu tidak dapat menggantikan zakat
yang 2,5%. Persis seperti sholat tahajjud 12 rakaat, yang tidak dapat menggantikan sholat subuh
yang 2 rakaat. Tambahan lagi, Anda tidak dapat merubah niat untuk amalan yang
telah berlalu.
·
Banyak
yang merasa telah membayar zakat, padahal baru zakat fitrah, belum zakat harta.
·
Banyak
yang merasa tidak harus membayar zakat, padahal baru zakat fitrah, belum zakat
harta.
·
Banyak
yang merasa tidak harus membayar zakat, karena menganggap dirinya bukan orang
kaya, padahal tidak begitu.
·
Yang
jelas, zakat itu semacam proteksi dan sedekah itu semacam investasi.
·
Yang
jelas juga, zakat itu tertentu jumlahnya, tertentu waktunya, tertentu
pemberiannya, dan tertentu pemberiannya. Beda dengan sedekah. Terkait ini,
silahkan Tanya pengelola zakat terdekat. Terlalu panjang untuk diulas dan di
kupas di sini.
Di Indonesia, konon di antara sekian juta
orang wajib zakat, ternyata baru 24% yang berzakat. Hati-hati, apabila sudah
cukup setahun, ternyata harta tidak juga kita zakatkan, yah lihat saja,
seringkali harta kita itu tetap musnah.
Betul sekali, musnah!
- Mungkin barang kita hilang
- Mungkin keluarga kita kena musibah
- Mungkin anak kita jatuh sakit.
- Mungkin bisnis kita rugi.
- Mungkin karir kita mentok.
- Mungkin keluarga kita resah ketika menikmati harta tersebut.
- Dan mungkin- mungkin lainnya.
·
Coba
bayangkan. Tanpa Zakat, harta tetap musnah, dosa didapat, dan pahala tidak
didapat. Jadi, tekor tiga kali!
·
Coba
juga bayangkan. Dengan zakat, harta terpelihara, dosaterhindari, dan pahala
tercapai. Jadi untung tiga kali! Hm, pilih mana?
Yap, sebaik-baik ilmu adalah ilmu yang
diamalkan. Sebaik-baik harta adalah
harta yang disedekahkan. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat.
KETIKA ANDA MENAHAN
HAK ORANG LAIN…
Pahamilah, Ketika Anda tidak berzakat,
tidak membayar hak orang lain, tidak menyelaraskan impian dengan pasangan dan
orang lain, tidak menyelaraskan impian dengan pasangan dan orangtua Anda, itu
berarti masih ada sangkutan atau masih ada hak orang lain tertahan di tangan
Anda. Ketika hal tadi tidak bisa Anda ‘tebus’ dengan sedekah sebanyak apapun,
sesering apapun. Soalnya, ini terkait hak orang lain. Ingatlah, otak kiri itu
focus pada dirinya sendiri (self-centric), otak kanan focus pada orang lain
(other-centric).
Bahasa gampang dan gamblangnya, ketiga hal
tersebut mesti anda bereskan dulu, seberes-beresnys. Yakinlah! Dalam memberikan
konsultasi kepada pembaca bukudan peserta seminar, kami selalu menekankan
berulang-ulang, “ Tanggungan dulu, baru tabungan. Zakat dulu, baru sedekah.
Sepasang bidadari dulu baru prisai langit.” Right?
Lantas, bagaimana menunda-nunda membayar
hak orang lain? Ini juga penyakit. Hm, Anda mau tahu apa akibatnya? Rezeki Anda
pun ketunda-tunda! Saran Kami, kalau memang sudah waktunya kalau sudah jatuh
temponya, ya sudah, segeralah bayar. Supaya Rizki Anda disegerakan oleh-Nya.
Pengalaman kami menunjukkan begitu. Sekiranya anda belum mampu membayar, maka
bicaralah dan mintalah ridha dari orang yang bersangkutan. Bukan dengan
menghindar atau bertele-tele.
Nah antara hutang
dan sedekah, bagaimana mensiasatinya ?
- Misal anda punya hutang 10 juta.
- Anda dapat uang Rp. 1 jt. Terus alokasikannya seperti apa ?
- Pertama, Rp. (90 persen) untuk menyicil hutang.
- Kedua, Rp 100 ribu ( 10 persen ) untuk sedekah.
- Mengapa membayar hutang lebih di utamakan ? karena membayar hutang itu wajib, sedangkan sedekah itu sunnah.
- Mengapa tetap di sisihkan untuk sedekah? Supaya sedekahnya dibalas berlipat ganda dan di mudahkan melunasi hutang.
- Coba bayangkan, Andalah pemilik si Piutang. Begitu tahu pemilik hutang malah menyedekahkan seluruh uangnya, Tentulah Anda kesal. Pun yang Maha Adil telah menetapkan bahwa utang itu Wajib dan sedekah itu sunnah.
Lantas, gimana kalau utangnya sangat besar?
·
Misal,
Anda berutang Rp 1 Miliar ke bank
·
Anda
dapat uang rp. 1 jt. Terus alokasikannya seperti apa ?
·
…….dst…
dst….dst…
RINGKASNYA:…
- KETIKA IMPIAN ANDA TIDAK SELARAS….
- KETIKA BIAS-BIAS PELANGI DIABAIKAN…
- KETIKA ANDA MEMINTA SEKADAR MEMINTA…
- KETIKA ANDA MENGALAMI KEAJAIBAN….
Nah Sobat, seandainya anda ingin lebih
jelas isi dan manfaatnya silahkan sobat beli bukunya, atau anda pinjam dari
teman yang telah memiliki bukunya, Insya Allah tidak rugi dan tidak nyesal anda
memiliki buku ini. Judulnya “ PERCEPATAN RIZEKI DALAM 40 HARI DENGAN OTAK KANAN
“. Karangan "Ippho Santosa" Di toko-toko buku terkenal insya Allah ada. Atau mau beli secara online juga
ada, Okey silahkan ACTION…
Bagus artikelnya. kalau bisa diteruskan dengan cara perhitungan zakat secara keseluruhan