MENELANTARKAN ISTRI
Setiap suami harus memahami bahwa istri adalah amanah yang dibebankan dipundak suami dan merupakan keharusan baginya untuk memberikan nafkah sejauh kemampuannya. Suami memberi makan dan minum sebagaimana makanan dan minumannya, memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya dan janganlah berlaku zalim kepadanya. Berikut ini beberapa hadits Rasulullah saw. yang menganjurkan untuk bersikap baik terhadap istri, antara lain sebagai berikut.
"Takutlah kalian kepada Allah dalam memperlakukan istri-istri kalian, sesungguhnya kalian menikahi mereka dengan amanah Allah, menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah, dan kalian juga berkewajiban untuk memberi nafkah serta pakaian kepada mereka dengan baik." (HR Muslim)
"Cukuplah itu sebuah dosa bagi seseorang yang mengabaikan tanggung jawab terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. " (HR Muslim)
Maksudnya, mengabaikan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak-anak, dan orang-orang yang berada di bawah naungan tanggung jawabnya.
“Satu dinar yang kalian belanjakan dijalan Allah, satu dinar yang kalian belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kalian nafkahkan untuk fakir miskin, dan satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu, (di antara itu semua) yang lebih besar pahalanya adalah satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu” (HR. Muslim)
Kandungan hadis ini tidak bertujuan bahwa seorang suami mendapatkan pilihan untuk membelanjakan harta kepada keluarganya atau tidak membelanjakan hartanya. Akan tetapi, tidak seharusnya seorang suami membelanjakan hartanya kepada orang lain dan membiarkan keluarganya tanpa makanan dan pakaian. Hal yang fardu tentunya jauh lebih utama daripada yang sunnah, dan memberi makan kepada keluarga merupakan suatu keharusan bagi seorang suami. Rasulullah saw. bersabda,
"Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik perlakuannya terhadap keluarganya. Dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku. " (HR Tirmidzi dan disahihkannya, HR lainnya, dan disahihkan oleh al-Albani dalam silsilah hadits,)
Seorang suami yang memberikan makanan kepada keluarga dan membelanjakan hartanya untuk mereka akan mendapatkan pahala besar di sisi Allah swt., dalam sebuah hadits disebutkan,
"Sesungguhnya seorang muslin apabila membelanjakan harta, untuk keluarganya, kemudian dia mengharapkan ridha Allah swt. , maka dia akan memperoleh pahala seperti pahala sedekah. " " HR Muslim
Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa istri akan lemah bila tidak memiliki harta atau makanan pokok. Oleh karena itu, keharusan bagi suami sesegera mungkin memenuhi segala kebutuhannya, sehingga dia dapat terhindar dari menyimpang. Karena kebutuhan wanita kepada harta dapat mendorongnya untuk melakukan penyimpangan dan kejahatan. Oleh karena itu, menafkahkan harta kepada istri adalah sebuah kewajiban kepada setiap suami dalam seluruh fase kehidupannya. Hal itu merupakan kewajiban ayahnya jika dia belum menikah. Menjadi kewajiban suami jika dia sudah menikah dan kewajiban saudara laki-laki jika dia belum menikah untuk menafkahkan saudara perempuannya -- seandainya ayahnya sudah meninggal dunia atau sudah tidak mampu lagi menafkahkannya.
Begitulah yang sebenarnya, Islam tidak mengharuskan seorang wanita membiayai dirinya sendiri, karena seorang istri mudah sekali mendatangkan fitnah. Ketika undang- undang barat meniadakan kewajiban menafkahi anak yang sudah berusia delapan belas tahun ke atas, maka banyak gadis-gadis yang menyeleweng menjadi wanita penghibur sehingga terjadilah dekadensi moral di tengah kehidupa masyarakat. Sungguh Islam telah membentengi wanita, dan memeliharanya dari kehancuran moral sejak Islam mewajibkan kepada keluarga dan kerabatnya untuk memberikan nafkah kepada saudara perempuannya.
Atas dasar ini semua, termasuk dosa besar jika seorang suami mengabaikan untuk memberikan nafkah kepada istrinya, karena dia telah melalaikan kewajiban yang telah diamanatkan agama terhadap istrinya.
MEMUKUL dan MENGHINA ISTRI
Rasulullah saw. Pernah ditanya, apa kewajiban seorang suami terhadap istrinya ? beliau menjawab,
"(Kewajibannya adalah) Memberi makan kepada istrinya apabila dia makan, mengenakan pakaian kepadanya jika dia memakai baju, tidak menghinanya, tidak memukul kecuali pukulan yang tidak membahayakan, dan tidak juga meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” ( HR Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Maajah, dengan sanad yang baik.)
Dalam riwayat Ibnu Maajah Rasulullah saw. mengatakan, "Tidak memukul dan menghinanya."
Maksud kata tidak menghina adalah sang suami tidak mengeluarkan sumpah serapah atau kata-kata yang menyakitkan hati sang istri. Islam membolehkan memukul seorang istri yang melakukan pembangkangan terhadap suaminya, sebagai salah satu bentuk pendidikan untuk mengembalikan dan menyadarkan sang istri kepada jalan yang benar, dengan harapan menaati sang suaminya kembali. Pukulan tersebut hendaknya tidak menciderai dan meninggalkan bekas, melainkan hanya dijadikan sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki akhlaknya, hal itu pun terpaksa dilakukan oleh seorang suami setelah seorang suami memberikan pandangan dan nasihat kepada istrinya, serta meninggalkannya di tempat tidur. Rasulullah sangat heran kepada seorang suami yang memukuli istrinya dengan pukulan yang menciderai, kemudian pada hari berikutnya dia menggaulinya tanpa ada perasaan malu dan menyesal sedikit pun. Rasulullah SAW. Bersabda :
"Alangkah tidak pantasnya, jika seseorang di antara kalian memukuli istrinya seperti memukuli seorang budak, kemudian pada hari berikutnya dia menggauli istrinya itu. " (HR Bukhori dan Muslim)
Demi Allah ! bagaimana hal ini bisa terjadi , wahai para suami ? Sesungguhnya hal ini adalah pertentangan besar yang tidak pernah terjadi pada orang yang memiliki akal sehat, sedangkan Nabi SAW. Dalam hidupnya belum pernah sekalipun memukul istri-istrinya.
Jika seorang istri durhaka kepada suami dan berani membawa orang lain yang dibenci suami ke dalam rumahnya ketika, sang suami berada di luar, maka suami boleh memberi sanksi mendidik berupa pukulan yang tidak membahayakan. Pukulan ini bukanlah satu-satunya sarana, melainkan bagian dalam rangkaian metode-metode pendidikan yang bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan akhlak sang istri setelah menggunakan cara-cara lain berupa memberikan pandangan, nasihat, pisah tempat tidur, dan lain sebagainya. Tentunya, seorang suami lebih mengetahui bagaimana dia memperbaiki istrinya. Pukulan yang menimbulkan istri benci, dan menambahkan kedurhakaannya, bukanlah sesuatu yang kita harapkan, bahkan hal itu bertentangan dengan kemaslahatan rumah tangga. Memukul dengan tujuan menyiksa dan lain sebagainya serta tidak bertujuan memperbaiki bukanlah pendidikan Islam. Karena pukulan yang menyakiti, menciderai atau membuat cacat tidak pernah ada dalam hadits Rasulullah saw.. Walaupun kita mengetahui bahwa al-kay 'besi panas' dalam proses pendidikan adalah obat terakhir, maka pukulan bukanlah sarana pamungkas, akan tetapi sarana terakhir yang digunakan jika dilihat ada manfaatnya. Rasululullah saw. bersabda :
“Seorang suami yang baik dari kalian itu tidak memukul (istrinya)”
Setiap suami harus memahami bahwa istri adalah amanah yang dibebankan dipundak suami dan merupakan keharusan baginya untuk memberikan nafkah sejauh kemampuannya. Suami memberi makan dan minum sebagaimana makanan dan minumannya, memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya dan janganlah berlaku zalim kepadanya. Berikut ini beberapa hadits Rasulullah saw. yang menganjurkan untuk bersikap baik terhadap istri, antara lain sebagai berikut.
"Takutlah kalian kepada Allah dalam memperlakukan istri-istri kalian, sesungguhnya kalian menikahi mereka dengan amanah Allah, menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah, dan kalian juga berkewajiban untuk memberi nafkah serta pakaian kepada mereka dengan baik." (HR Muslim)
"Cukuplah itu sebuah dosa bagi seseorang yang mengabaikan tanggung jawab terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. " (HR Muslim)
Maksudnya, mengabaikan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak-anak, dan orang-orang yang berada di bawah naungan tanggung jawabnya.
“Satu dinar yang kalian belanjakan dijalan Allah, satu dinar yang kalian belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kalian nafkahkan untuk fakir miskin, dan satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu, (di antara itu semua) yang lebih besar pahalanya adalah satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu” (HR. Muslim)
Kandungan hadis ini tidak bertujuan bahwa seorang suami mendapatkan pilihan untuk membelanjakan harta kepada keluarganya atau tidak membelanjakan hartanya. Akan tetapi, tidak seharusnya seorang suami membelanjakan hartanya kepada orang lain dan membiarkan keluarganya tanpa makanan dan pakaian. Hal yang fardu tentunya jauh lebih utama daripada yang sunnah, dan memberi makan kepada keluarga merupakan suatu keharusan bagi seorang suami. Rasulullah saw. bersabda,
"Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik perlakuannya terhadap keluarganya. Dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku. " (HR Tirmidzi dan disahihkannya, HR lainnya, dan disahihkan oleh al-Albani dalam silsilah hadits,)
Seorang suami yang memberikan makanan kepada keluarga dan membelanjakan hartanya untuk mereka akan mendapatkan pahala besar di sisi Allah swt., dalam sebuah hadits disebutkan,
"Sesungguhnya seorang muslin apabila membelanjakan harta, untuk keluarganya, kemudian dia mengharapkan ridha Allah swt. , maka dia akan memperoleh pahala seperti pahala sedekah. " " HR Muslim
Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa istri akan lemah bila tidak memiliki harta atau makanan pokok. Oleh karena itu, keharusan bagi suami sesegera mungkin memenuhi segala kebutuhannya, sehingga dia dapat terhindar dari menyimpang. Karena kebutuhan wanita kepada harta dapat mendorongnya untuk melakukan penyimpangan dan kejahatan. Oleh karena itu, menafkahkan harta kepada istri adalah sebuah kewajiban kepada setiap suami dalam seluruh fase kehidupannya. Hal itu merupakan kewajiban ayahnya jika dia belum menikah. Menjadi kewajiban suami jika dia sudah menikah dan kewajiban saudara laki-laki jika dia belum menikah untuk menafkahkan saudara perempuannya -- seandainya ayahnya sudah meninggal dunia atau sudah tidak mampu lagi menafkahkannya.
Begitulah yang sebenarnya, Islam tidak mengharuskan seorang wanita membiayai dirinya sendiri, karena seorang istri mudah sekali mendatangkan fitnah. Ketika undang- undang barat meniadakan kewajiban menafkahi anak yang sudah berusia delapan belas tahun ke atas, maka banyak gadis-gadis yang menyeleweng menjadi wanita penghibur sehingga terjadilah dekadensi moral di tengah kehidupa masyarakat. Sungguh Islam telah membentengi wanita, dan memeliharanya dari kehancuran moral sejak Islam mewajibkan kepada keluarga dan kerabatnya untuk memberikan nafkah kepada saudara perempuannya.
Atas dasar ini semua, termasuk dosa besar jika seorang suami mengabaikan untuk memberikan nafkah kepada istrinya, karena dia telah melalaikan kewajiban yang telah diamanatkan agama terhadap istrinya.
MEMUKUL dan MENGHINA ISTRI
Rasulullah saw. Pernah ditanya, apa kewajiban seorang suami terhadap istrinya ? beliau menjawab,
"(Kewajibannya adalah) Memberi makan kepada istrinya apabila dia makan, mengenakan pakaian kepadanya jika dia memakai baju, tidak menghinanya, tidak memukul kecuali pukulan yang tidak membahayakan, dan tidak juga meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” ( HR Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Maajah, dengan sanad yang baik.)
Dalam riwayat Ibnu Maajah Rasulullah saw. mengatakan, "Tidak memukul dan menghinanya."
Maksud kata tidak menghina adalah sang suami tidak mengeluarkan sumpah serapah atau kata-kata yang menyakitkan hati sang istri. Islam membolehkan memukul seorang istri yang melakukan pembangkangan terhadap suaminya, sebagai salah satu bentuk pendidikan untuk mengembalikan dan menyadarkan sang istri kepada jalan yang benar, dengan harapan menaati sang suaminya kembali. Pukulan tersebut hendaknya tidak menciderai dan meninggalkan bekas, melainkan hanya dijadikan sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki akhlaknya, hal itu pun terpaksa dilakukan oleh seorang suami setelah seorang suami memberikan pandangan dan nasihat kepada istrinya, serta meninggalkannya di tempat tidur. Rasulullah sangat heran kepada seorang suami yang memukuli istrinya dengan pukulan yang menciderai, kemudian pada hari berikutnya dia menggaulinya tanpa ada perasaan malu dan menyesal sedikit pun. Rasulullah SAW. Bersabda :
"Alangkah tidak pantasnya, jika seseorang di antara kalian memukuli istrinya seperti memukuli seorang budak, kemudian pada hari berikutnya dia menggauli istrinya itu. " (HR Bukhori dan Muslim)
Demi Allah ! bagaimana hal ini bisa terjadi , wahai para suami ? Sesungguhnya hal ini adalah pertentangan besar yang tidak pernah terjadi pada orang yang memiliki akal sehat, sedangkan Nabi SAW. Dalam hidupnya belum pernah sekalipun memukul istri-istrinya.
Jika seorang istri durhaka kepada suami dan berani membawa orang lain yang dibenci suami ke dalam rumahnya ketika, sang suami berada di luar, maka suami boleh memberi sanksi mendidik berupa pukulan yang tidak membahayakan. Pukulan ini bukanlah satu-satunya sarana, melainkan bagian dalam rangkaian metode-metode pendidikan yang bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan akhlak sang istri setelah menggunakan cara-cara lain berupa memberikan pandangan, nasihat, pisah tempat tidur, dan lain sebagainya. Tentunya, seorang suami lebih mengetahui bagaimana dia memperbaiki istrinya. Pukulan yang menimbulkan istri benci, dan menambahkan kedurhakaannya, bukanlah sesuatu yang kita harapkan, bahkan hal itu bertentangan dengan kemaslahatan rumah tangga. Memukul dengan tujuan menyiksa dan lain sebagainya serta tidak bertujuan memperbaiki bukanlah pendidikan Islam. Karena pukulan yang menyakiti, menciderai atau membuat cacat tidak pernah ada dalam hadits Rasulullah saw.. Walaupun kita mengetahui bahwa al-kay 'besi panas' dalam proses pendidikan adalah obat terakhir, maka pukulan bukanlah sarana pamungkas, akan tetapi sarana terakhir yang digunakan jika dilihat ada manfaatnya. Rasululullah saw. bersabda :
“Seorang suami yang baik dari kalian itu tidak memukul (istrinya)”
Sumber: http://www.pa-magelang.go.id/penyejuk-hati/454-kesalahan-terbesar-suami-terhadap-istri.html
Bagus artikelnya smg bermanfaat dalam menjalani kehidupan suami isteri.
Amiinn...